Tugas dan Fungsi PPID SMAN 3 Solok Selatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 3 Solok Selatan bertugas mengelola pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tugas PPID
PPID SMAN 3 Solok Selatan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengelola, menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang berada di lingkungan sekolah.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan sekolah.
- Mengklasifikasikan informasi publik ke dalam:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan verifikasi dan pemutakhiran data serta informasi publik secara berkala.
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyusun dan memelihara Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
Fungsi PPID
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID SMAN 3 Solok Selatan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
- Mengelola sistem dokumentasi dan arsip informasi publik sekolah.
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
- Melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan sekolah.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan sistem layanan informasi berbasis teknologi informasi.
- Menyelesaikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
- Mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Komitmen Pelayanan
PPID SMAN 3 Solok Selatan berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan tanpa diskriminasi.
- Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Mendorong keterbukaan informasi sebagai wujud tata kelola sekolah yang baik (good governance).