Tugas dan Fungsi PPID SMAN 3 Solok Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 3 Solok Selatan bertugas mengelola pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tugas PPID

PPID SMAN 3 Solok Selatan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Mengelola, menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang berada di lingkungan sekolah.
  2. Mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan sekolah.
  3. Mengklasifikasikan informasi publik ke dalam:
    • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan serta-merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melakukan verifikasi dan pemutakhiran data serta informasi publik secara berkala.
  5. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
  6. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  7. Menyusun dan memelihara Daftar Informasi Publik (DIP).
  8. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala. 

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID SMAN 3 Solok Selatan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
  2. Mengelola sistem dokumentasi dan arsip informasi publik sekolah.
  3. Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
  4. Melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan sekolah.
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan sistem layanan informasi berbasis teknologi informasi.
  6. Menyelesaikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang transparan, efektif, dan akuntabel. 

Komitmen Pelayanan

PPID SMAN 3 Solok Selatan berkomitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan tanpa diskriminasi.
  • Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Mendorong keterbukaan informasi sebagai wujud tata kelola sekolah yang baik (good governance).

 

 

 

 

 

 


← Kembali