Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 3 Solok Selatan merupakan unit layanan yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID SMAN 3 Solok Selatan berkomitmen mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.